Pasaman, - Adapun yang dikukuhkan sebagai Ketua KAN Nagari Muara Tais Periode 2023 s/d 2028 adalah Mesra Yuza Sutan Malenggang dari Suku Patopang Bodi Caniago yang sebelumnya di jabat oleh Asmal Dt. Rajo Malengggang dari suku yang sama, yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Muara Tais, Kamis (30/05/2024).
Hadir dalam pengukuhan Asrizal S.Sos (Kadis DPM), Prasetyo. SP. (Kadis Pertanian) Syafril Masnur, ST.MT (Sekretaris PUPR), Aan Afrinaldi, STTp. (Kadis SatpolPP dan Damkar), Delsi Syafei, SH. (Sekretaris Kominfo) Afridansyah, SH. (Sekretaris Kesbangpol), Replaiser, SE., M.Si.
(Kabid Perekonomian, Sumberdaya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan), Desrianti, ST.MT. (Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD) Yoharman Dt. Sati (Ketua Harian LKAAM) Eddie Haspa, S.Sos. (Camat Mapat Tunggul), Koramil Rao, Kapolsek Mapat Tunggul, Kepala Puskesmas Pintu Padang, Wali Nagari Se-Kecamatan Mapat Tunggul, Ketua dan Anggota BAMUS Nagari Muara Tais, PLD Nagari Muara Tais, Anggota KAN Nagari Muara Tais, Ketua LPMN Nagari Muara Tais , Ketua PKK Nagari Muara Tais dan Bundo Kandung Nagari Muara Tais.
"Sampai saat ini masyarakat Minang Kabau masih mengakui kedudukan KAN yang merupakan forum musyawarah mufakat niniak mamak pemangku adat sebagai pimpinan informal yang masih dihormati dan dimuliakan cucu kemenakan, ” kata Sabar AS.
Niniak mamak pemangku adat merupakan pemimpin yang didahulukan salangkah dan ditinggikan sarantiang. Jadi, titahnya mutlak. Tapi, bukan Otoriter di nagari dan terhadap cucu kemanakannya.
Baca juga:
Tapian Kato: Limbago Kerapatan
|
Namun sebaliknya kemanakan yang dipimpinnya punya respek yang sama terhadap pemimpin adatnya (Angkunya), hubungan timbal balik itu harus diciptakan.
“Peran dan fungsi niniak mamak terhadap cucu kemenakan dan masyarakat nagari sangat menentukan seperti dalam ungkapan, kayu gadang di tangah padang, batangnyo tampek basanda, ureknyo tampek baselo, daunnyo tampek balinduang, ” imbuhnya.
KAN, sebagai sekumpulan para cerdik pandai ini diharapkan punya power terhadap perkembangan nagari.
Selaku, orang yang telah mempercayakan kepadanya untuk didahulukan salangkah dan ditinggikan sarantiang di urusan kaumnya, tetapi di nagari punya peran yang tidak bisa dianggap kecil.
Sebagai mitra Pemerintahan Nagari Tungku Tigo Sajarangan, peran Ketua KAN sangat diperlukan sebagai penyeimbang dalam mengambil sebuah keputusan.
Artinya, di zaman serba teknologi ini, niniak mamak atau para tetua di kaumnya dituntut untuk membuka cakrawala diri akan perkembangan zaman yang sukar untuk dibendung.
“Mau tidak mau, perkembangan zaman yang tidak bisa dibendung ini para niniak mamak sedikit banyaknya harus melek teknologi, ” tambah Sabar AS.
Dalam kesempatan pengukuhan tersebut, Bupati Pasaman Sabar AS turut menyampaikan sejumlah program yang tengah dan akan dilanjutkan pembangunannya di Kabupaten Pasaman.
"Pembangunan itu berproses, butuh kesinambungan dan keberlanjutan. Jika program berganti akibat kebijakan berbeda oleh si pengambil kebijkan yang berbeda, maka program-program yang sudah dimulai, akan putus di tengah jalan dan tidak akan pernah tuntas, " sebut Sabar AS.
Semua program yang berpihak kepada rakyat akan terus dilanjutkan, karena program-program tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
"Program pendidikan gratis, kesehatan gratis, Pasaman Berimtaq, termasuk bantuan langsung tunai dana desa, adalah program yang berdampak langsung dan bermanfaat besar bagi masyarakat. Program ini akan kita teruskan ke depannya, " tambahnya.
Baca juga:
Tapian Kato: Prinsip Adat Minangkabau
|
Kedepan tentu dukungan moril dan fikiran para Niniak Mamak sangat diperlukan dalam keberlanjutan pembangunan Pasaman, " tutupnya.
Yoharman, S.Ag. Dt. Sati Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang mengukuhkan kepengurusan KAN Nagari Muara Tais mengatakan dengan dikukuhkannya kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Muara Tais yang baru ini agar dapat memberikan pertimbangan dan masukan kepada Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) untuk melestarikan nilai-nilai Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
KAN ikut bersama Pemerintah Nagari dan BAMUS dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Nagari (Pernag). Mengurus, membina dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan sako, pusako dan syara’.
Mengusahakan perdamaian dan memberikan nasehat-nasehat hukum terhadap anggota masyarakat yang bersengketa menurut sepanjang adat yang berlaku di nagari.
Kemudian membuat kode etik terkait pantangan, larangan, hak dan kewajiban niniak mamak sesuai adat salingka nagari dan melakukan pembinaan serta mengembangkan nilai adat Minangkabau kepada masyarakat, tuturnya.
Sementara itu Ketua KAN Nagari Muara Tais yang baru dikukuhkan Mesra Yuza Sutan Malenggang dari Suku Patopang Bodi Caniago, mengatakan dengan dikukuhkannya kepengurusan KAN Nagari Muaro Tais tentu perlu dukungan bersama dan bersama-sama berbenah lebih baik lagi dengan masyarakat adat niniak mamak, alim ulama cadiak pandai dan pemuda sebagai parik paga nagari.
Pihaknya sebagai mitra pemerintah tentu akan berupaya untuk menyukseskan program program pemerintah.
Ia mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu baik moril maupun materil sehingga terlaksana acara pengukuhan ini tutupnya.